Rahardjo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI
KPK menilai ada kekeliruan dalam putusan hakim banding, terutama yang berkaitan dengan uang pengganti.